Thursday, May 16, 2019

Kemenkeu Siapkan Berbagai Insentif Pajak untuk Tarik Investasi


Kemenkeu Siapkan Berbagai Insentif Pajak untuk Tarik Investasi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah siapkan beragam kebijakan perpajakan untuk menarik investasi. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, kalau dlihat dari scope-nya, sekarang ini insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha mencakup tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 yang akan diperluas dari sisi sektornya. Kemudan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kelompok bidang usahanya yang akan mendapatkan tax holiday.

"Kita juga menggunakan tax allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah dan juga pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai), serta insentif perpajakan di sektor pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, ia menuturkan, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, dan free trade zona, dan tempat penimbunan barang.

Berbagai insentif ini, lanjut Sri Mulyani diminta oleh Presiden Jokowi untuk dievaluasi sangat ketat dari sisi efektivitasnya.

Ia menunjuk contoh seperti tax holiday dalam waktu enam bulan dari April hingga hari ini sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan yang akan mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja di Indonesia. Dari sembilan itu adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan.

"Kita akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,” ujar Sri Mulyani.
Kedua mengenai untuk usaha kecil dan menengah, menurut dia, dengan penurunan tarif dari satu persen menjadi 0,5 persen. Jumlah pembayaran pajak di usaha kecil menengah sekarang ini meningkat karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5 persen final.

Ia menuturkan, jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 dari 1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.

Sri Mulyani Indrawati juga mengemukakan, untuk berbagai kebijakan sektor perpajakan di dalam menunjang sektor kegiatan investasi dan ekspor, saat ini pihak sedang memfinalkan berbagai macam kebijakan yang sekarang ini sedang di dalam proses.

"Yang sedang akan dikeluarkan, yang pertama rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang kami akan segera luncurkan di dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan investasi, pertama adalah untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang Hulu Migas dan pengalihan Participating Interest dan Uplift. Itu sedang kita selesaikan bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0 persen, yaitu 7 (tujuh) jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0 persen, yaitu yang selama ini hanya jasa makro.

"Sekarang ini kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward)," terang Sri Mulyani.

Ia menambahkan, saat ini dilakukan finalisasi untuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sehingga kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN yang lain.

Sementara dalam rangka untuk devisa hasil ekspor yang sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia, Kementerian Keuangan juga menyelesaikan policy agar mereka yang akan meletakkan depositonya di dalam negeri dari hasil ekspor terutama yang berasal dari sumber daya alam; apabila mereka tinggal 1 bulan, mendapatkan PPh depositonya menjadi hanya 10 persen dari yang tadinya di atas 15 persen; untuk yang 3 bulan, PPh final depositonya adalah 7,5 persen; untuk yang tinggal devisanya dalam waktu lebih dari 6 bulan akan 0 persen.

"Apabila mereka mengkonversikan ke rupiah akan diberikan insentif lebih besar, yaitu apabila devisa hasil ekspor yang diletakkan dalam deposito rupiah (dalam waktu 1 bulan), maka PPh-nya menjadi hanya 7,5 persen; apabila 3 bulan dalam bentuk rupiah, makanya PPh-nya hanya 5 persen; dan apabila 6 bulan ke atas, (PPh) mereka 0 persen,” sambung Sri Mulyani.

Untuk PMK mengenai Penggunaan Nilai Buku dalam rangka Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha, menurut Menkeu, pihaknya juga akan segera selesaikan di dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dari perusahaan-perusahaan untuk melakukan merger akuisisi maupun pembentukan holding.

Sedangkan terkait dengan properti, menurut Menkeu, saat ini sedang diselesaikan PMK terutama untuk rumah, apartemen yang selama ini dapatkan kendala karena ada PPnBM yang sangat tinggi dengan menaikkan threshold (batas bawah)-nya dari yang tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen.

"Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi kegiatan usahanya,” ucap Sri Mulyani. Untuk bea keluar minerba (mineral dan batu bara), menurut Menkeu, juga akan diselesaikan terutama menyangkut kewajiban untuk membangun pemurnian (smelter).

Adapun untuk beberapa peraturan yang lain, Kementerian Keuangan masih akan terus melakukan koordinasi terutama untuk perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) batu bara. “Ini untuk mengatur berbagai macam perusahaan yang bekerja di industri batubara generasi pertama. Ini sedang akan diselesaikan bersama-sama dengan Menteri ESDM dari revisi PP 23 Tahun 2010,” kata Sri Mulyani.

Ia juga menambahkan, pemerintah juga akan melakukan perubahan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 di dalam rangka untuk PPN impor kendaraan angkutan terutama untuk sewa pesawat dari luar negeri.

"Ini agar Indonesia, dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain, bisa sama dari segi rezim PPN, terutama di bidang angkutan udara dalam bentuk sewa pesawat dari luar negeri,” ujar Sri Mulyani.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.


Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899



Begini Hitungan Insentif Pajak bagi Perusahaan yang Beri Pelatihan Kerja


Begini Hitungan Insentif Pajak bagi Perusahaan yang Beri Pelatihan Kerja

Pemerintah menyiapkan insentif pajak guna mendorong pendidikan vokasi dan produktivitas sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri. Salah satunya dengan superdeduction tax.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insentif tersebut telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

RPP ini akan menjadi payung hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan aturan turunannya.

"Untuk superdeduction, RPP sudah diajukan. Ini sebagai payung dasar kita buat PMK (Peraturan Menteri Keuangan), yang memungkinkan kita memberikan superdeduction untuk perusahaan yang membuat pelatihan kepada masyarakat yang di luar pekerjanya," ujar dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Produktivitas Naisonal ini menjelaskan, yang akan mendapatkan insentif pajak ini bukan hanya perusahaan yang memberikan pelatihan, tetapi juga yang memberikan bantuan peralatan kepada lembaga pelatihan pekerja seperti Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah.

"Isinya, perusahaan yang mendidik atau memberi bantuan untuk BLK, jadi dia juga bisa memberikan peralatan bukan hanya pelatihan, itu nanti dihitung biayanya berapa," kata dia.

Iskandar mencontohkan, jika suatu perusahaan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1 miliar untuk melakukan pelatihan atau memberikan bantuan kepada BLK, maka biaya tersebut dimasukkan dalam laporan pendapatan perusahaan. Biaya tersebut bisa dijadikan potongan nilai pendapatan hingga dua kali lipat.

"Misalnya biayanya Rp 1 miliar. Ini dilaporkan pada rugi laba, dia berhak mengurangi (laporan pendapatan) bukan hanya Rp 1 miliar, tapi Rp 2 miliar," ungkap dia.

Nantinya hasil pengurangan pendapatan tersebut, lanjut Iskandar, yang akan dihitung untuk pajak badan dibayarkan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, perusahaan akan mendapatkan keringanan dalam membayarkan pajaknya.

"Misalnya, pendapatan perusahaan Rp 5 miliar. Dia sudah keluarkan biaya untuk pelatihan Rp 1 miliar, normal perhitungannya kan Rp 5 miliar dikurangi Rp 1 miliar. Tapi dengan superdeduction, dia bisa kurangi Rp 2 miliar. Jadi pendapatan Rp 5 miliar dikurangi Rp 2 miliar, itu kan Rp 3 miliar. Ini yang jadi basis perhitungan pajak. Pajak badan kan 25 persen dikalikan hanya Rp 3 miliar, jadi dia hanya bayar pajak Rp 750 juta," tandas dia.

Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti dan kapal pesiar atau yacht masih menjadi wacana.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji hal tersebut. Adapun penghapusan pajak rumah dan kapal pesiar mewah tersebut dianggap sebagai salah satu cara menggenjot pertumbuhan sektor properti di tanah air.

Dia juga mengungkapkan telah melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai rencana tersebut bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) sektor kontruksi dan properti.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, kita ketemu Kadin dari sektor konstruksi dan properti untuk masukan mengenai kebijakan bidang perpajakan, diharapkan bisa meningkatkan dari kegiatan di sektor properti," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dia juga mengatakan, pihaknya harus evaluasi dampak baik dan buruknya kebijakan tersebut jika diterapkan. Aturan mengenai ini sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 35/2017 dan PMK Nomor 90/2015.

"Pada saat yang sama, kita juga harus evaluasi dari sisi pengaruh kegiatan ekonomi sektor atau komoditas PPNBM ini. Plus minusnya kita evaluasi secara baik," ujar dia.

Ke depannya, beberapa kebijakan lain di bidang perpajakan akan diambil untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti. Tidak hanya properti mewah, kelas menengah hingga properti murah pun akan segera diatur.

"Kita berharap properti, baik yang sifatnya kecil untuk masyarakat berpendapatan rendah, kemudian properti kelas menengah dan properti yang levelnya tinggi, kita lakukan review terhadap policy-nya sehingga mereka memiliki sumbangan yang tetap optimal terhadap perekonomian," ujar dia.

Sebagai informasi, saat ini setiap hunian mewah yang dijual pengembang dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan harga Rp 20 miliar ke atas.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Mulai Hari Ini Warga DKI Terbebas dari Denda Pajak Kendaraan


Mulai Hari Ini Warga DKI Terbebas dari Denda Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor berupa denda. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis (15/11/2018).

Pelaksana tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, menetapkan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dalam surat tersebut, tertuang perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.

Hingga Desember 2018

Pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Kemudian, seperti dilansir Antara, untuk pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.

Masa penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 akan dilaksanakan mulai 15 November hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Importir Umum Setuju Pajak Mobil Mewah Ditagih ke Rumah


Importir Umum Setuju Pajak Mobil Mewah Ditagih ke Rumah

Samsat Jakarta Barat bersama Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengecek alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak. Importir umum yang natabene menjual mobil-mobil mewah di Indonesia pun setuju dengan langkah tersebut

Seperti yang disampaikan President Director Prestige Motorcars, Rudy Salim kepada detikOto, Senin (24/12/2018).

"Saya sangat setuju, karena demi membuat ekosistem yang baik para pemilik mobil harus membayar pajak sesuai dengan tanggal masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan harus menggunakan nama pribadi," kata Rudy.

Rudy mengakui kenyataan dilapangan masih banyak pemilik kendaraan mewah yang mengakali pajak progresif.

"Banyak terjadi praktek di lapangan para pemilik mobil menggunakan nama orang lain, demi menghindari pajak progresif," ujar Rudy.

"Menurut saya sebagai pelaku bisnis otomotif, hal ini kurang mulia dan harus segera ditertibkan demi pembangunan bangsa. Masa beli sapi enggak bisa beli tali nya, masa bisa beli mobil mewah gak bisa bayar pajaknya," tambahnya.

Rudy pun menjamin, setiap pembelian mobil melalui Imporir Umum (IU) Prestige, harus menggunakan nama pribadi si pemilik kendaraan.

"Kami sendiri di Prestige sangat mengecam dan tidak dapat melakukan transaksi, jika menggunakan nama orang lain," tutup Rudy.

Seperti pemberitaan detik.com sebelumnya, Samsat Jakarta Barat bersama dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengecek alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak. Namun ada kejanggalan karena alamat yang dimaksud adalah kontrakan semipermanen yang berdinding tripleks dan seng.

Pengecekan itu dilakukan pada Minggu (23/12/2018). Pemilik Porsche itu bernama Aliyah, beralamat di Jalan Karya Barat IV, RT 09 RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun petugas tidak mendapati pemilik rumah karena sedang berada di luar kota. 

"Saya akan telusuri kembali hari Rabu (26/12) setelah ibu Aliyah kembali ke Jakarta," ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono saat dihubungi detikcom, Senin (24/12).

Mobil Porsche tipe Cayman itu memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1,1 miliar. Sementara itu, kendaraan itu menunggak pajak satu tahun senilai Rp 28 juta.

Dari informasi warga sekitar dan Ketua RT 09, Aliyah dan keluarnya tidak memiliki mobil. Dia hanya memiliki sebuah sepeda motor. 

"Sepertinya, pemilik mobil asli pinjam KTP. Tapi akan kami pastikan lagi hari Rabu," ucap Elling. 

Selain itu, Elling mendapat kejanggalan lain karena suami Aliyah, Andi, memiliki mobil Jaguar. Namun mobil tersebut sudah melunasi pajaknya.

"Setelah ditelusuri dari database kami, suaminya, Andi, mempunyai Jaguar, tetapi sudah bayar," ucap Elling.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


INI BEDA FORMULIR 1770 SS, 1770 S, DAN 1770 UNTUK LAPOR SPT PAJAK


INI BEDA FORMULIR 1770 SS, 1770 S, DAN 1770 UNTUK LAPOR SPT PAJAK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut? Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya.

Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S.

Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.

"Untuk penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Adapun selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting untuk diketahui WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak.

Bukti potong pajak dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil). Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP melapor secara elektronik atau online melalui e-filing.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


INI BEDA FORMULIR 1770 SS, 1770 S, DAN 1770 UNTUK LAPOR SPT PAJAK


INI BEDA FORMULIR 1770 SS, 1770 S, DAN 1770 UNTUK LAPOR SPT PAJAK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut? Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya.

Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S.

Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.

"Untuk penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Adapun selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting untuk diketahui WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak.

Bukti potong pajak dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil). Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP melapor secara elektronik atau online melalui e-filing.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899